Rabu, 18 Februari 2009

FOTO KETUA HIMA PPKn 2009-2010


Nama : Amarullah Dawamuddin
TTL : Pemalang, 2 November 1989
No. HP : 085226707613

TEMA LOMBA DEBAT


TEMA DEBAT SOSIAL DAN POLITIK TINGKAT SMA
SE-KOTA SEMARANG
Berikut Kami Lampirkan Tema Lomba Debat Sosial dan Politik :
A. Tema Debat Babak I

  1. Penggusuran dengan dalih tata ruang kota
  2. Maraknya geng remaja dampak memajukan jam sekolah
  3. Cara mengatasi kemacetan dengan memajukan jam sekolah
  4. Banjir akibat padatnya pemukiman penduduk kurangnya wadah kegiatan
  5. Pernikahan usia dini melanggar Undang-undang Perlindungan Anak
  6. Netralitas PNS jelang pemilu
  7. Partisipasi Caleg perempuan
  8. Syarat Capres berpendidikan tinggi
  9. Pemimpin muda segarkan politik Indonesia
  10. Kemampuan artis dalam berpolitik

B. Tema Debat Babak II

  1. SKB 4 Menteri untungkan Pengusaha atau Buruh
  2. Kawin kontrak sebagai prostitusi modern
  3. Pemberian BLT kurangi kemiskinan
  4. Setiap Partai berhak ajukan Capres
  5. Caleg berdasarkan suara terbanyak untungkan Caleg malas

C. Tema Debat Babak III

  1. Fatwa haram rokok MUI mengurangi jumlah perokok
  2. Fatwa MUI haramkan GOLPUT

D. Tema Debat Babak Perebutan Juara III

  1. Efektivitas sistem pemilihan menconteng

E. Tema Debat Babak Final

  1. Klaim partai politik terhadap keberhasilan pemerintah

MATERI LOMBA DEBAT

TEMA DEBAT SOSIAL DAN POLITIK TINGKAT SMA
SE-KOTA SEMARANG
Berikut Kami Lampirkan Tema Lomba Debat Sosial dan Politik :
Tema Debat Babak I
Penggusuran dengan dalih tata ruang kota
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah demi mewujudkan kebersihan, keindahan dan kenyamanan kota. Pemerintah beranggapan bahwa ini di lakukan karna pemukiman warga liar tanpa memiliki status hukum. Padahal di sisi lain hanya untuk kepentingan segelintir orang yang dijadikan ajang menarik investor asing tanpa memperhatikan hak-hak warga.
Maraknya geng remaja dampak memajukan jam sekolah
Fenomena munculnya genk pelajar yang meresahkan dan cenderung anarkis semakin marak. Setelah genk motor di Bandung, Genk Nero di Pati, kini muncul genk Cokor di Semarang. Genk remaja ini cenderung meresahkan masyarakat dengan melakukan tindak kriminal dan aksi kekerasan. Genk pelajar ini perlu di cegah karena masalah ini mengangkut masa depan generasi penerus bangsa kita. Tentunya dengan mengkaji penyebab munculnya genk pelajar ini, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain, kondisi keluarga yang cerai berai (broken home) yang menyebabkan anak tidak kerasan tinggal di rumah, kurangnya pembinaan moral yang nyata dan pudarnya keteladanan nyata dari Guru di Sekolah, serta kurangnya wadah kegiatan bagi pelajar untuk kebutuhan mengaktualisasikan diri.
Cara mengatasi kemacetan dengan memajukan jam sekolah
Secara teori transportasi, memajukan jam masuk sekolah bisa dilihat sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan. Dengan memajukan jam masuk sekolah maka jam aktivitas warga akan tersebar, tidak lagi menumpuk pada waktu bersamaan. Dengan tersebarnya jam aktivitas warga, tingkat kepadatan lalu lintas di jalan raya pada pagi hari pun jadi terurai, tidak lagi terkonsentrasi pada jam-jam tertentu. Namun di sisi lain Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memajukan jam pelajaran sekolah menjadi 06.30 WIB bukan keputusan bijaksana karena akan mengorbankan anak sekolah itu sendiri. Selain akan terjadi perubahan dalam pola hidup dan mental, keselamatan jiwa anak juga akan terancam.
Banjir akibat padatnya pemukiman penduduk kurangnya wadah kegiatan
Peristiwa yang paling baru terjadi beberapa hari ini adalah banjir. Saat itu sebagian wilayah memang rentan terhadap banjir terendam air dengan ketinggian yang cukup memprihatinkan. Seiring makin padatnya penduduk dan cepatnya alih fungsi lahan yang terjadi, perlahan-lahan wilayah yang dulunya hijau berubah menjadi gundul. Akibatnya banjir pun kerap melanda jika musim penghujan tiba. Jika dirunut ke belakang penyebab terjadinya banjir di beberapa daerah, tidak hanya disebabkan oleh pembabatan lahan hijau yang makin sering terjadi tetapi juga volume sampah yang terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk tanpa adanya solusi yang bisa mengatasi pembengkakan jumlah sampah tersebut.
Pernikahan usia dini melanggar Undang-undang Perlindungan Anak
Menikah atau pernikahan adalah menjalankan sunnah Nabi, sesuai fitrah pada diri manusia. Karenanya banyak hikmah yang diperoleh dengan menjalankan sunnah Nabi antara lain ketentraman jiwa, tumbuh-nya kecintaan, kasih sayang, dan kesatuan antara pasangan suami isteri. Dan juga keturunan umat manusia akan tetap berlangsung semakin banyak dan berkesinambungan. Namun jika pernikahan itu dilakukan pada usia dini dapat menyebabkan berbagai polemic. Misalnya pernikahan yang dilakukan oleh syeh Puji yang menikahi gadis berumur 12 tahun yang bernama Lutfiana Ulfa..Pernikahan tak sepantasnya itu mendapat reaksi banyak pihak. Jaringan LSM bersama aktivis perlindungan anak dan perempuan melaporkan Syekh Puji ke polisi karena dianggap melanggar Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak. Lebih dari itu, perbuatan Syekh Puji dianggap sangat tak pantas dilakukan, apalagi oleh seorang yang mengaku syekh. Namun menurut Syekh Puji “apa yang saya lakukan itu tidak melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak karna didasarkan atas rasa kasih sayang dan mencintai, apalagi menurut Hukum Agama itu pernikahan dini Hukumnya Mubah”.
Netralitas PNS jelang pemilu
Posisi pegawai negeri sipil (PNS) yang strategis selalu menjadi incaran partai politik apalagi dengan jumlah anggota lebih dari empat juta orang. Sehingga, sejak era reformasi PNS dilarang terlibat dan melibatkan diri sebagai anggota maupun pengurus parpol demi menjaga netralitas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat Karena itu, walaupun sejumlah produk hukum telah dihasilkan untuk menjaga netralitasnya, bukan hal mustahil jika godaan masuk ke ranah politik memang sedemikian besarnya.s
Partisipasi Caleg perempuan
KPU memberi syarat kepada partai politik agar menyertakan 30 % caleg perempuan. Tetapi persyaratan tersebut cenderung dipaksakan, seharusnya KPU dan parpol mempersiapkan kader-kader perempuan untuk dijadikan caleg dari jauh-jauh hari. Mungkin tidak bermasalah bagi parpol yang memang sudah memiliki kader yang banyak, namun untuk parpol yang baru lahir itu jadi masalah besar. Realitas yang terjadi sekarang parpol memaksakan diri memenuhi persyaratan tersebut dengan menggandeng caleg perempuan sembarang. Dalam kasus ini memang bisa menaikkan harkat dan martabat perempaun, tetapi di sisi lain perempuan hanya dijadikan boneka politik, hanya untuk memenuhi persyarata semata.
Syarat Capres berpendidikan tinggi
Sekarang ini sedang berhembus isu mengenai persyaratan bagi calon presiden yang akan datang. Dalam rancangan peraturan mengenai syarat-syarat calon presiden Indonesia itu
disebutkan bahwa calon presiden harus berpendidikan minimal sarjana strata 1 (S1). Rancangan peraturan ini menimbulkan berbagai pro dan kontra diantara para pemimpin partai politik. Sebagian orang berpendapat bahwa peraturan itu hanyalah salah satu strategi politik untuk menjegal salah seorang mantan presiden Indonesia yang kemungkinan akan mencalonkan diri lagi pada pemilu 2009 mendatang.
Pemimpin muda segarkan politik Indonesia
Keinginan masyarakat agar generasi muda maju sebagai capres dinilai dapat untuk menyegarkan atmosfer politik sehingga ada tanda-tanda perubahan. Hasil survey Indonesian Research and Development Institut (IRDI) menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia menghendaki adanya pemimpin muda di panggung politik dan pemerintahan. Tetapi Ketua DPP PAN Anas Urbaningrum berpendapat bahwa capres muda tidak selalu terkait dengan elektabilitas (keterpilihan), masyarakat belum tentu memilih mereka. Sementara itu Adhyaksa Dault, Menpora, mengatakan bahwa kepemimpinan jangan dilihat dari usia. Menurut beliau, ada empat kriteria penting dalam kepemimpinan. Yakni visi misi, akhlak, artikulasi kepentingan rakyat dan rekam jejak. Tetapi kalau berdasarkan sejarah, pemimpin muda itu cenderung diktator. Karena ingin memperpanjang masa jabatanya.
Kemampuan artis dalam berpolitik
Artis masuk partai politik selalu mendapat perhatian publik. Berbagai ragam pendapat turut menyertai fenomena menarik tersebut. Mulai dari penilaian yang menyebutkan mereka tidak lebih sekadar sebagai mesin pengumpul suara (vote getter) sampai pada upaya mengintrodusir politik sebagai politaiment, setara dengan infotaiment, sportaiment, dan lain-lain. Di luar itu, kita bisa juga menyebutkan keterlibatan kalangan artis di dunia politik adalah peralihan profesi dan ruang beraktualisasi diri lebih fokus.Ranah politik memang menggiurkan, renyah, dan mudah diadaptasikan. Tidak heran kalau kemudian kalangan artis kita terjun ke dunia ini. Selain panggilan jiwa, partai politik pun merasa perlu merekrut keanggotaan dari kalangan ini dengan berbagai pertimbangan. Hubungan sinergitas ini punya fase pendek dan biasanya fenomena itu terjadi menjelang pemilihan umum. Itu pula yang kita lihat dengan masuknya Rano Karno, Rieke Dyah Pitaloka, Mandra, Miing, Edo Kondologit, dan Suti Karno ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Artis lain berlabuh di partai lain, seperti Golkar, Demokrat, PAN, dan PPP.
Tema Debat Babak II
SKB 4 Menteri untungkan Pengusaha atau Buruh
Kebijakan ini di keluarkan oleh Pemerintah sebagai upaya mengatasi PHK massal sebagai imbas dari krisis global. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketenangan berusaha bagi pengusaha. Dengan ketenangan berusaha maka usahanya akan tetap berjalan dan dapat menghindari pengusaha mem-PHK tenagakerjanya. Namun dari sisi lain kebijakan tersebut dapat menyengsarakan buruh karena dengan adanya SKB 4 Menteri maka buruh akan menerima gaji tidak layak yang tidak mencukupi kebutuhan hidupnya yaitu tidak lebih sebesar 6% dari pertumbuhan ekonomi nasional yang disebutkan pada pasal 2 point A ayat 1.
Kawin Kontrak Sebagai Prostitusi Modern
Praktik kawin kontrak di Indonesia diperkirakan telah berlangsung lama. Khususnya jalur kawasan puncak selain memiliki daya tarik pesona keindahan alamnya, juga sempat dikenal sebagai lokasi praktik kawin kontrak. Hal itu terungkap setelah aparat melakukan sweeping beberapa waktu lalu. Beberapa pelaku di deportasi ke negara asal. Saat itu, banyak tenaga asing yang melakukan perkawinan secara kontrak dengan penduduk lokal. Mereka melakukan perkawinan dengan tenggang waktu lama bekerja mereka. Setelah itu, mereka pulang ke negaranya. Sehingga kawin kontrak kerap dianggap sebagai ajang prostitusi modern.
Pemberian BLT Kurangi Kemiskinan
Sekarang ini tingkat kemiskinan di negeri kita semakin hari semakin tinggi. Hal ini terjadi karna tingkat pengangguran tinggi, sempitnya lapangan kerja, apalagi dengan naiknya harga BBM. Untuk itu pemerintah berusaha untuk mengurangi tingkat kemiskinan. Jalan yang ditempuh pemerintah adalah dengan mengeluarkan program bantuan tunai (BLT). Mereka berpandangan kemiskinan dapat diselesaikan lewat pemberian instant. Padahal yang terjadi adalah suatu proses kelanjutan kemiskinan struktural dan kultural. Hal ini bisa jadi karena BLT merupakan suap politik dan tidak akan efektif menurunkan kemiskinan struktural dan cultural.
Setiap Partai Berhak Ajukan Capres
Penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak oleh Makamah Konstitusi (MK) diharapkan berlanjut pada diperbolehkanya Partai Politik (Parpol) perserta pemilu mengajukan calon presiden. Sebab hal itu terkait dengan hak rakyat menentukan capresnya. Maka dari itu sudah sepantasnya pemerintah mengeluarkan kebijakan agar setiap Parpol berhak mengajukan capres sebagai wujud sistem demokrasi. Menilik dari pemilu sebelumnya hanya para elite politik yang mengajukan capres.
Caleg Berdasarkan Suara Terbanyak Usir Caleg Malas
Jelang akhir tahun 2008 rakyat Indonesia mendapat kado two in one, yang pertama dari mahkamah konstitusi (MK) berupa pembatalan pasal 214 UU No. 10/2008 bahwa perolehan suara tidak berdasarkan nomor urut tetapi berdasarkan suara terbanyak. Kedua kado tersebut menimbulkan pro dan kontra karena ada yang diuntungkan dan ada yang di rugikan. Keputusan MK yang membatalkan Pasal 214 cukup membuat beberapa parpol dan para calon anggita legislative (caleg) yang sejak awal konsisten dengan UU merasa dirugikan, karena pada saat proses pen-calonan parpol-parpol tersebut mengajukan caleg ke KPU berdasarkan nomor urut.
Keputusan menyalonkan caleg berdasarkan nomor urut, tentu penuh dengan pertimbangan politik, misalnya memberi kesempatan bagi kader parpol yang belum pernah duduk di lembaga legislative atau dengan pertimbangan lain. Sehingga para caleg pun berusaha keras untuk mendapatkan nomor urut kecil (nomor topi)karena kompetisi internal di internal partai pun sangat ketat. Sebab caleg yang mendapatkan nomor urut topi sangat yakin mempunyai peluang untuk memperoleh kursi, hal itu diperkuat berdasarkan pemetaan hasil pemilu 2004.
Dan putusan MK soal penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak akan mengusir saleg malas. Selain itu, sistem tersebut juga akan menyingkirkan caleg yang hanya dekat dengan para elite partai. Suara terbanyak bukan berarti kiamat bagi elite partai. “ Hanya saja, mereka dipaksa rajin dan kerja keras. Sebab, kesaktian nomor urut sudah dikubur oleh putusan MK dan suara terbanyak akan mendorong politikus rajin dan berusaha selalu dekat dengan rakyat.
Tema Debat Babak III
Fatwa Haram Rokok MUI Mengurangi Jumlah Perokok
MUI akan mengeluarkan fatwa tentang haram merokok. Orientasinya, mayoritas penduduk negeri ini beragama islam hingga sudah sepantasnya orang muslim berkiblat ke negeri Timur Tengah. Namun dipertanyakan Timur Tengah yang mana?. Menurut Ketua PB NU, KH Said Siraj tidak ada satu-pun ulama yang memfatwakan rokok denga hukum haram. Guru Bangsa Abdurrahman Wahid (gusdur) pun mengatakan merokok tidak haram. Selain itu kalau hari ini merokok diharamkan besok atau lusa timbul masalah krusial dimulai petani tembakau/cengkih pada resah, buruh rokok yang mayoritas atau 90% wanita akan terancam kena PHK karena pabrik rokok mengurangi produksi bahkan gulung tikar dan sebagainya. Hal itu menambah daftar panjang pengangguran di Indonesia yang berdampak pada tingkat kriminalitas.
Fatwa MUI Haramkan GOLPUT
Golongan putih (golput) merupakan momok yang menghantui pelaksanaan pemilu mendatang. Partai peserta pemilupun berharap Majelis Ulama Indonesia dapat mengeluarkan fatwa haram golput agar tingkat partisipasi rakyat di pemilu mendatang tidak merosot. Dalam konteks demokrasi, keberadaan golput merupakan bagian dari demokrasi dan merupakan pilihan. Namun, dalam konteks kemaslahatan, warga negara harus berpartisipasi dalam menentukan pemimpin yang dianggap baik atau paling baik. Dengan adanya fatwa dari MUI, maka akan menjadi spirit atau dukungan bagi bangsa dan proses demokrasi. Sehingga akan meminimalkan angka golput di pemilu mendatang.
Tema Debat Babak Perebutan Juara III
Efektivitas sistem pemilihan menconteng
KPU memutuskan peraturan tentang cara pemberian suara dalam pemilu dengan mencentang adalah hal yang baru dalam pemilu 2009. Cara ini berbeda pada pemilu sebelumnya dengan cara mencoblos. Cara baru ini tentunya perlu disosialisasikan secara intensif mengingat sudah menjadi persepsi masyarakat bahwa memilih dalam pemilu itu berarti mencoblos bukan mencentang atau menandai. Cara pemberian suara dengan mencentang ini bagus karna bertujuan untuk efisiensi dan efektifitas dalam pemilu, namun apabila cara ini tidak di sisalisasikan secara menyeluruh maka secara teknis bisa menciptakan besarnya potensi surat suara tidak sah. Berdasarkan hasil stimulus sistem pemilihan terbukti banyak masyarakat yang bingung dengan cara menconteng.
Tema Debat Babak Final
Klaim partai politik terhadap keberhasilan pemerintah
Baru-baru ini muncul iklan dari berbagai partai politik yang mengklaim berperan terhadap pemerintah seperti penurunan harga BBM, Pembrantasan korupsi, serta program pengentasan kemiskinan. Partai tersebut adalah Partai Demokrat yang mengklaim keberhasilan pemerintah adalah peran Partai Demokrat melalui Presiden Susilo BambangYudhoyono. Serta Partai Golkar juga mengklaim lewat peran Wakil Presiden Jusuf Kalla. Maraknya iklan parpol tersebut wajar mengingat pentingnya menyakinkan masyarakat untuk mendukung sebuah parpol. Namun apabila mengklaim keberhasilan pemerintah karena peran partai salah satu parpol semata tentu tidak tepat dan dapat menimbulkan ketegangan antar parapol. Sebab sebuah pemerintah dalam bentuk cabinet dan koalisi melibatkan banyak partai didalamnya. Peran partai lain yang menempatkan kadernya juga sangat berperan dalam keberhasilan pemerintah. Tentunya antar parpol harus saling menghormati dan memahami koalisi.

LOMBA DEBAT SOSIAL DAN POLITIK

PROPOSAL DAN KETENTUAN LOMBA

BAB I
RENCANA KEGIATAN
A. Nama Kegiatan
Nama kegiatan ini adalah “Lomba Debat Sosial Politik Tingkat SMA Se-Kota Semarang”
B. Tema Kegiatan
Tema kegiatan ini adalah “Menumbuhkembangkan Daya Pikir Siswa yang Kritis Melalui Debat Sosial Politik, Upaya Mencari Alternatif Solusi bagi Pemecahan Problematika Bangsa”
C. Latar Belakang
Seorang pelajar seyogyanya sebagai generasi muda mempunyai semangat yang tinggi, pandangan yang luas dan tanggap terhadap problematika bangsa. Namun generasi muda kita dewasa ini adalah sosok yang tidak peduli pada masalah politik (apolitis), kurang bersemangat dalam belajar, lebih suka hura-hura, dan menjadi sosok yang pragmatis serta kurang mencerminkan perannya sebagai generasi muda. Mereka lebih suka ke mal ketimbang mengikuti berbagai kegiatan yang lebih memiliki dampak positif baik bagi dirinya, keluarga, masyarakat terlebih lagi bagi bangsanya.
Sehingga tak bisa dipungkiri lagi, dampak negatifnya sangat terlihat, dimana generasi muda semakin hari semakin konsumtif. Hedonisme jadi gaya sehari-hari remaja masa kini. Mau dibawa ke mana bangsa ini kalau semua generasi mudanya hanya memikirkan kesenangan dirinya.
Sekarang ini, bangsa kita sedang dihadapkan dengan problematika di berbagai aspek kehidupan, terutama sosial dan politik. Diantaranya meningkatnya tingkat kriminalitas, pengangguran, kemiskinan, rendahnya kesadaran politik generasi muda, bobroknya politik bangsa dengan maraknya manipulasi dan money politik.
Oleh karena itu, diperlukan adanya usaha untuk memperbaiki keadaan tersebut yang bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, namun merupakan kewajiban kita bersama, yakni masyarakat, keluarga, guru dan siswa itu sendiri. Generasi muda belum dapat kita harapkan mengingat kondisi riil saat ini.
Maka sudah saatnya kita mengembalikan generasi muda kita, kepada kualitas yang sesungguhnya. Kualitas iman, kualitas pemikiran, dan hal-hal penting lainnya selain sekedar fisik belaka. Dan untuk menumbuhkan semua itu, rasanya ada banyak hal yang harus kita tanamkan pada generasi muda terutama para siswa-siswi di sekolah.
Untuk itu, HIMA Progdi PPKn berusaha menumbuhkembangkan daya pikir siswa agar tanggap terhadap problematika bangsa melalui Lomba Debat Sosial Politik Tingkat SMA se-Kota Semarang dengan tema “Menumbuhkembangkan Daya Pikir Siswa yang Kritis Melalui Debat Sosial Politik, Upaya Mencari Alternatif Solusi bagi Problematika Bangsa”, dengan harapan generasi muda pada umumnya dan siswa SMA pada khususnya dapat untuk ikut serta memberikan solusi alternatif bagi pemecahan problematika bangsa yang dapat membawa perubahan bagi bangsa di masa depan.
D. Landasan Kegiatan
Kegiatan ini berlandaskan :
UUD 1945 pasal 28 E ayat (3) tentang kebebasan mengeluarkan pendapat
Undang –undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Statuta IKIP PGRI Semarang
Program Kerja Hima PPKn periode 2008 – 2009
E. Tujuan Kegiatan
Mengembangkan daya pikir kritis bagi pelajar
Memperkenalkan HIMA Progdi PPKn dan FPIPS IKIP PGRI Semarang di kalangan pelajar
Mempererat hubungan antar Lembaga Pendidikan
Menemukan ide-ide, wacana, dan alternatif solusi bagi problematika sosial dan politik
Mengembangkan semangat berdialog, demokratisasi, daya nalar, dan jiwa kepemimpinan
F. Manfaat Kegiatan
Bagi siswa adalah dapat mengembangkan semangat berdialog, demokrasi, daya pikir kritis dan jiwa kepemimpinan
Bagi progdi PPKn adalah dapat memperkenalkan progdi PPKn dan FPIPS IKIP PGRI Semarang di kalangan pelajar
G. Peserta Kegiatan
Peserta Lomba Debat adalah pelajar tingkat SMA Se-Kota Semarang dengan jumlah 20 tim yang terdiri dari tiga orang siswa pada setiap tim.
H. Bentuk Kegiatan
Bentuk kegiatan ini berupa lomba debat sosial politik pelajar tingkat SMA se-Kota Semarang dengan seleksi tiap babak.
I. Waktu dan Tempat Kegiatan
Hari / tanggal : Senin / 2 Maret 2009
Waktu : 07.30 - selesai
Tempat : Ruang Seminar IKIP PGRI Semarang
J. Juri Lomba
Juri lomba debat sosial politik tingkat SMA se-Kota Semarang adalah sebagai berikut.
Dra. Sri Suneki, M.Si. (dosen FPIPS)
H. Suwarno Widodo, Ir., M.Si. (dosen FPIPS)
Mukhlis, S.Pd., M.Pd (dosen FPBS)
K. Ketentuan/Tata Tertib Lomba
Penjelasan Umum
Lomba debat diikuti 20 tim
Setiap tim terdiri dari 3 orang siswa yang berasal dari sekolah yang sama dan masih terdaftar di sekolah tersebut
Setiap sekolah hanya boleh mengirimkan 1 tim
Syarat Pendaftaran
Setiap tim membanyar biaya pendaftaran sebesar Rp. 60.000,00 diserahkan pada saat pendaftaran
Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap disertai foto copy kartu pelajar (masing-masing anggota team 2 lembar), serta surat izin mengikuti lomba debat dari pihak sekolahnya
Persyaratan pendaftaran diserahkan di Stand Pendaftaran Lomba Debat Sosial Politik depan BAUK IKIP PGRI Semarang, Jl. Lontar No. 01 (Sidodadi Timur) Semarang
Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dibuka tanggal 2 Pebruari s/d 21 Pebruari 2009. Apabila sebelum tanggal 21 Pebruari 2009 jumlah peserta telah mencapai target (20 tim), maka pendaftaran ditutup
Loket pendaftaran dibuka, hari Senin s/d Jumat di Stand Pendaftaran Lomba Debat Sosial Politik depan BAUK IKIP PGRI Semarang, Jl. Lontar No. 01 (Sidodadi Timur) Semarang. Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB
Pelaksanaan
Technical Meeting dan pengambilan nomor undian serta skema lomba diadakan pada tanggal 25 Pebruari 2009 di LAB PPKn IKIP PGRI Semarang (Gedung Utama lantai 3 / GU.3.06)
Lomba Debat Sosial Politik pada Senin, 2 Maret 2009 di Ruang Seminar IKIP PGRI Semarang (Gedung Utama lantai 2)
Sistim Debat
Lomba Debat bersifat kompetitif
Tahap pelaksanaan lomba
Babak I
(20 tim akan bertanding dan yang maju ke babak selanjutnya adalah 10 tim dengan skor tertinggi)
Babak II
(10 tim yang lolos Babak I akan bertanding dan yang maju ke babak selanjutnya adalah 4 tim dengan skor tertinggi)
Babak III
(4 tim yang lolos Babak II akan bertanding dan yang maju ke babak final adalah 2 tim dengan skor tertinggi)
Babak Perebutan Juara III
(2 tim lain yang tidak masuk final dan lolos Babak II akan bertandingan merebutkan juara tiga)
Babak Final
(Penentuan Juara I dan II)
Sistem debat yang digunakan mengadopsi sistem debat Asia
Dalam satu kali debat terdapat tim pro dan tim kontra. Ketentuan tim mana yang menjadi pro dan kontra saat lomba debat berlangsung. (undian yang menang berhak memilih dan yang kalah mengikuti)
Tema umum debat, isu-isu, wacana, permasalahan sosial dan politik di Indonesia. Topik setiap debat terlampir
Setiap anggota tim berhak berbicara selama 3 menit. Adapun urutanya sebagai berikut :
Pembicara pertama tim Pro - 3 menit
Pembicara pertama tim Kontra - 3 menit
Pembicara kedua tim Pro - 3 menit
Pembicara kedua tim Kontra - 3 menit
Pembicara ketiga tim Pro - 3 menit
Pembicara ketiga tim Kontra - 3 menit
Kesimpulan (pembicara pertama atau kedua) tim Pro - 1 menit
Kesimpulan (pembicara pertama atau kedua) tim Kontra - 1 menit
Apabila pembicara melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka akan mendapat teguran dari panitia.
Tim lawan boleh diperkenenkan memberikan instrupsi. Intrupsi hanya dapat dilakukan setelah menit pertama hingga menit kedua. Intrupsi yang diperkenankan maksimal 15 detik. Waktu bicara pembicara tetap berjalan selama instrupsi
Aspek penilain dalam debat :
Dari segi sikap (Intonasi bicara, gerak tubuh, ekpresi, kelancaran dan kejelasan berbicara)
Isi (argumentasi, fakta, kesesuaian data dan analisis yang disampaikan)
Metode atau struktur (cara penyampaian pendapat, kekompakan team)
Debat akan dinilai oleh 3 orang juri. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat
Peserta diwajibkan membawa kartu pelajar
Hadiah
Piala Dekan FPIPS
Juara I : Uang Pembinaan Rp. 750.000,00, Piala dan Sertifikat
Juara II : Uang Pembinaan Rp. 600.000,00, Piala dan Sertifikat
Juara III : Uang Pembinaan Rp. 450.000,00, Piala dan Sertifikat
Setiap peserta Lomba Debat akan mendapat Sertifikat
L. Susunan Panitia
Pelindung : Rektor IKIP PGRI Semarang
Dr. H. Sulistiyo, M.Pd.
Penasihat : Pembantu Rektor III IKIP PGRI Semarang
Drs. H. Maryanto, M.Si.
Ketua : Firman Wahono
Wakil : Rizqi Amalia
II. Sekretaris : Wawan Wibisono
Bendahara : 1. Riska Hanifah
2. Ika Devi Yulia Setiani
IV. Seksi – seksi :
Seksi Acara : Arifiana Budi Lestari
Tanti Supriatiningsih
Endah Nurhayati
Winda Novianti
Seksi Perlengkapan : Ardika Mufit Honasan
Iwan Dani Ikhsan
Saefudin
Seksi Konsumsi : Andi Lukman Sanjaya
Paramita Sesana Putri
Tri Mulyo
Yuli Prastyana
Erna Paryanti
Uswatun Khasanah
Seksi Humas : Hari Arbi Nugroho
Ahmad Munif
Riski Yanuar R.
Ali Purkon
Andrik Prianto
M. Toha
Amarullah Dawamuddin
Seksi Pubdekdok : Fitra Wisnu Ilhami
Nu’man Reanul Arif
Rino Ari S.
A.A. Rohman
M. Estimasi Dana
Pemasukan
Dana Pengembangan Mahasiswa Rp. 2.000.000,00
DKM+ Subsidi DKM Rp. 1.300.000,00
Konstribusi Peserta @ Rp.60.000,00 x 20 Rp. 1.200.000,00
Sponsorship dan Donatur Rp. 1.100.000,00 +
Jumlah Rp. 5.600.000,00
Pengeluaran
Kesekretariatan
Pembuatan Proposal dan surat Rp. 50.000,00
Penggandaan Proposal Rp. 35.000,00
TOR dan Formilir Pendaftaran Rp. 200.000,00
Pembuatan LPJ Rp. 35.000,00
Penggandaan LPJ Rp. 50.000,00 +
Jumlah Rp. 370.000,00
Konsumsi
Snack @ Rp.4.500,00 x 180 Rp. 810.000,00
Snack Juri + Tamu Undangan @Rp.7.000,00 x 13 Rp. 91.000,00
Aqua gelas @ Rp. 17.000,00 x 6 Rp. 102.000,00
Aqua botol @ Rp. 2000,00 x 13 Rp. 26.000,00
Makan @ Rp. 5.000,00 x 115 Rp. 575.000,00 +
Jumlah Rp. 1.604.000,00
Pubdekdok + Spanduk Rp. 300.000,00
Stempel Rp. 30.000,00
Sertifikat @ Rp. 2.000,00 x 125 Rp. 250.000,00
Hadiah
Juara I Rp. 750.000,00
Juara II Rp. 600.000,00
Juara III Rp. 450.000,00 +
Jumlah Rp. 1.800.000,00
Piala (empat buah) Rp. 450.000,00
Vakasi Juri @ Rp. 200.000,00 x 3 Rp. 600.000,00
Lain-lain Rp. 1 96.000,00 +
Jumlah Total Rp. 5.600.000,00
O.
N. Manual Acara
No
Waktu
Kegiatan
Keterangan
1.
07.30 – 08.00
Presensi
Panitia
2.
08.00 – 08.30
Upacara Pembukaan
1.Pembukaan
2.Laporan Ketua Panitia
3.Sambutan-sambutan
4. Penutup
Seksi Acara
3.
08.30 – 12.00
Babak Penyisihan
Peserta
4.
12.00 – 13.00
Isoma
Peserta + Panitia + Juri
5.
13.00 – 14.30
Babak II
Peserta
6.
14.30 – 15.10
Babak III
Peserta
7.
15.10 – 15.30
Perebutan Juara III
Peserta
8.
15.30 – 16.00
Babak Final
Peserta
9.
16.00 – 16.30
Penyerahan Hadiah
Dekan FPIPS + Pemenang
10.
16.30 – selesai
Penutup
Peserta + Panitia

Selamat Datang

HIDUP MAHASISWA........!
HIDUP PPKn.............!
HIDUP HIMA PROGDI PPKn.........!